MUARABULIAN JAMBI-JEJAK KASUS, –
Kepala BKD Batanghari Ariansyah, diperiksa penyidik pidana khusus Polres
Batanghari, kemarin (28/6). Dia dimintai keterangan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi penyimpangan penerimaan CPNSD Pemda Batanghari formasi umum
tahun 2009. Kapolres Batanghari AKBP Robert Antoni Sormin mengatakan, Ariansyah
ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni lalu. Ketika itu, penyidik melakukan
ekspos secara internal hasil penyidikan kasus dugaan korupsi CPNS 2009.
Menurut dia, pada ekspos tersebut
bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan mengarah kepada Ariansyah. Dia
pun ditetapkan sebagai tersangka atas lulusnya peserta atas nama Anisah, yang
notabene tidak memenuhi syarat sebagai pelamar CPNS formasi guru.
“SPDP tersangka A (Ariansyah,red)
sudah kita kirim ke kejaksaan. Hari ini pemeriksaan perdana beliau sebagai
tersangka,” kata Sormin, di Mapolres Batanghari, kemarin.
Sormin melanjutkan bahwa penetapan
Ariansyah sebagai tersangka diperkuat dengan bukti kerugian negara yang telah
disampaikan BPKP Perwakilan Jambi kepada penyidik. Hasil perhitungan BPKP,
negara telah dirugikan sebesar Rp 106 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan
gaji yang diterima Anisah selama bertugas sebagai PNS di Dinas Pendidikan
Batanghari, hingga gajinya diberhentikan pada Maret 2013.
“Gaji yang diterima selama ini
dihitung sebagai kerugian negara, karena cara mendapatkan SK PNS telah
menyalahi aturan,” katanya.
Pantauan Jambi Independent,
Ariansyah terlihat ke luar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.30. Dia
buru-buru melangkah menuju mobilnya ketika wartawan sedang mewawancarai
kapolres. Belum sempat wartawan mengkonfirmasi, dia sudah buru-buru masuk ke
dalam mobil dinas jenis Toyota Inova.
Sormin mengatakan, pemeriksaan
Ariansyah sebagai tersangka tidak bisa dilanjutkan, kemarin, karena ada permintaan
dari yang bersangkutan untuk didampingi pengacara. Pemeriksaan terpaksa
dihentikan dan dijadwalkan dilanjutkan pada 5 Juli.
“Tadi, memang dia sempat diperiksa.
Karena ada permohonan untuk didampingi pengacara maka kita kabulkan,” ujarnya.
Diungkapkan kapolres, dalam perkara
penyimpangan rekrutmen CPNS ini Ariansyah tidak bertanggung jawab sendirian.
Penyidik masih mendalami keterlibatan panitia CPNS saat itu. “Pasti ada
tersangka lain, penetapannya akan menyusul seiring proses pemeriksaan berjalan,”
ucapnya.
Penerimaan CPNS formasi umum Pemda
Batanghari tahun 2009 terindikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). BKD
Batanghari selaku panitia pelaksana diduga telah melakukan kecurangan dengan
mengikutsertakan seorang pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi
sebagai peserta tes CPNS.
Pelamar yang diloloskan BKD
Batanghari itu bernama Anisah, Skom. Dia merupakan pelamar umum untuk formasi
guru komputer di SMA Negeri 10 Batanghari. Pelamar ini tidak layak lulus
administrasi sebagai peserta tes.
Masalahnya, Anisah tidak mengantongi
persyaratan akta empat (A.IV) sebagaimana surat edaran Mempan Nomor
03/P/M.PAN/2009 tentang rincian formasi PNS dan Surat Bupati Batanghari Nomor
810/466/BKD tentang penerimaan CPNSD di lingkup Pemda Batanghari. Namun, BKD
tetap mengakomodirnya sebagai peserta yang buntutnya Anisah lulus sebagai CPNS
kala itu.
Kasus Uang Makan Minum Libatkan
Mantan Istri Bupati
Selain Ariansyah, Polres Batanghari
juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di lingkungan
setda Batanghari tahun anggaran 2008-2010. Penetapan tersangka itu juga
bersamaan dengan ekpos kasus dugaan korupsi penyimpangan CPNS pada 24 Juni
lalu.
“Ada satu nama yang sudah kita
tetapkan sebagai tersangka, inisialnya AD, jabatannya selaku PPTK,” kata
Sormin.
SPDP mantan pejabat berinisial AD
itu tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muarabulian. Dalam waktu
dekat SPDP tersangka lainnya akan menyusul dikirimkan. “Tidak lama lagi, SPDP
berikutnya akan menyusul,” ujarnya.
Inisial AD yang disebutkan Kapolres
tidak lain adalah Ardiansyah. Dia menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Setda
Batanghari ketika penyimpangan pengelolaan uang makan minum itu terjadi.
Menurut Sormin, dalam kasus korupsi
uang makan minum, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara
berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Jumlah kerugian negara sebesar Rp 4,9
M. Termasuk di dalamnya uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di
bawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp 790 juta itu
tengah disidik Polres Batanghari. Bahkan, mantan istri bupati Yuninta Asmara
telah diperiksa untuk mempertanggung jawabkan dana yang masuk ke organisasi
itu. “Dana yang mengalir ke BKMT juga sedang kita sidik, dalam waktu dekat akan
kita tetapkan tersangkanya,” katanya.
Apakah Yuninta yang akan ditetapkan
sebagai tersangka? Sormin tidak mau menjawab secara tegas. Dia hanya tersenyum
seraya menyebut ada waktunya.
Pada perkara korupsi uang makan
minum ini, Penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 saksi. Termasuk diantaranya
dua mantan Sekda Batanghari, Salim Jufri dan Erpan. Kedua mantan pejabat
Batanghari ini diduga kuat terlibat pada kasus ini. Peluang mereka sangat kuat
untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kapolres belum mau buka-bukaan atas
dua nama tersebut.
“Yang jelas, pada kasus uang makan
minum akan banyak tersangka. Siapa saja, nanti akan kita tetapkan secara
bertahap,” tegas sormin.
Alamat
Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg-
Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info