Rabu, 03 Juli 2013

Kepala BKD Tersangka Kasus CPNS-jejakkasus.com



MUARABULIAN JAMBI-JEJAK KASUS, – Kepala BKD Batanghari Ariansyah, diperiksa penyidik pidana khusus Polres Batanghari, kemarin (28/6). Dia dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penerimaan CPNSD Pemda Batanghari formasi umum tahun 2009. Kapolres Batanghari AKBP Robert Antoni Sormin mengatakan, Ariansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni lalu. Ketika itu, penyidik melakukan ekspos secara internal hasil penyidikan kasus dugaan korupsi CPNS 2009.

Menurut dia, pada ekspos tersebut bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan mengarah kepada Ariansyah. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka atas lulusnya peserta atas nama Anisah, yang notabene tidak memenuhi syarat sebagai pelamar CPNS formasi guru.
“SPDP tersangka A (Ariansyah,red) sudah kita kirim ke kejaksaan. Hari ini pemeriksaan perdana beliau sebagai tersangka,” kata Sormin, di Mapolres Batanghari, kemarin.

Sormin melanjutkan bahwa penetapan Ariansyah sebagai tersangka diperkuat dengan bukti kerugian negara yang telah disampaikan BPKP Perwakilan Jambi kepada penyidik. Hasil perhitungan BPKP, negara telah dirugikan sebesar Rp 106 juta. Kerugian ini dihitung berdasarkan gaji yang diterima Anisah selama bertugas sebagai PNS di Dinas Pendidikan Batanghari, hingga gajinya diberhentikan pada Maret 2013.

“Gaji yang diterima selama ini dihitung sebagai kerugian negara, karena cara mendapatkan SK PNS telah menyalahi aturan,” katanya.
Pantauan Jambi Independent, Ariansyah terlihat ke luar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.30. Dia buru-buru melangkah menuju mobilnya ketika wartawan sedang mewawancarai kapolres. Belum sempat wartawan mengkonfirmasi, dia sudah buru-buru masuk ke dalam mobil dinas jenis Toyota Inova.

Sormin mengatakan, pemeriksaan Ariansyah sebagai tersangka tidak bisa dilanjutkan, kemarin, karena ada permintaan dari yang bersangkutan untuk didampingi pengacara. Pemeriksaan terpaksa dihentikan dan dijadwalkan dilanjutkan pada 5 Juli.
“Tadi, memang dia sempat diperiksa. Karena ada permohonan untuk didampingi pengacara maka kita kabulkan,” ujarnya.
Diungkapkan kapolres, dalam perkara penyimpangan rekrutmen CPNS ini Ariansyah tidak bertanggung jawab sendirian. Penyidik masih mendalami keterlibatan panitia CPNS saat itu. “Pasti ada tersangka lain, penetapannya akan menyusul seiring proses pemeriksaan berjalan,” ucapnya.

Penerimaan CPNS formasi umum Pemda Batanghari tahun 2009 terindikasi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). BKD Batanghari selaku panitia pelaksana diduga telah melakukan kecurangan dengan mengikutsertakan seorang pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta tes CPNS.

Pelamar yang diloloskan BKD Batanghari itu bernama Anisah, Skom. Dia merupakan pelamar umum untuk formasi guru komputer di SMA Negeri 10 Batanghari. Pelamar ini tidak layak lulus administrasi sebagai peserta tes.
Masalahnya, Anisah tidak mengantongi persyaratan akta empat (A.IV) sebagaimana surat edaran Mempan Nomor 03/P/M.PAN/2009 tentang rincian formasi PNS dan Surat Bupati Batanghari Nomor 810/466/BKD tentang penerimaan CPNSD di lingkup Pemda Batanghari. Namun, BKD tetap mengakomodirnya sebagai peserta yang buntutnya Anisah lulus sebagai CPNS kala itu.

Kasus Uang Makan Minum Libatkan Mantan Istri Bupati
Selain Ariansyah, Polres Batanghari juga telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum di lingkungan setda Batanghari tahun anggaran 2008-2010. Penetapan tersangka itu juga bersamaan dengan ekpos kasus dugaan korupsi penyimpangan CPNS pada 24 Juni lalu.

“Ada satu nama yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisialnya AD, jabatannya selaku PPTK,” kata Sormin.
SPDP mantan pejabat berinisial AD itu tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Muarabulian. Dalam waktu dekat SPDP tersangka lainnya akan menyusul dikirimkan. “Tidak lama lagi, SPDP berikutnya akan menyusul,” ujarnya.
Inisial AD yang disebutkan Kapolres tidak lain adalah Ardiansyah. Dia menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Setda Batanghari ketika penyimpangan pengelolaan uang makan minum itu terjadi.

Menurut Sormin, dalam kasus korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Jumlah kerugian negara sebesar Rp 4,9 M. Termasuk di dalamnya uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp 790 juta itu tengah disidik Polres Batanghari. Bahkan, mantan istri bupati Yuninta Asmara telah diperiksa untuk mempertanggung jawabkan dana yang masuk ke organisasi itu. “Dana yang mengalir ke BKMT juga sedang kita sidik, dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya,” katanya.
Apakah Yuninta yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Sormin tidak mau menjawab secara tegas. Dia hanya tersenyum seraya menyebut ada waktunya.

Pada perkara korupsi uang makan minum ini, Penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 saksi. Termasuk diantaranya dua mantan Sekda Batanghari, Salim Jufri dan Erpan. Kedua mantan pejabat Batanghari ini diduga kuat terlibat pada kasus ini. Peluang mereka sangat kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kapolres belum mau buka-bukaan atas dua nama tersebut.
 “Yang jelas, pada kasus uang makan minum akan banyak tersangka. Siapa saja, nanti akan kita tetapkan secara bertahap,” tegas sormin.

Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info